Koridor.co.id — Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Proses persetujuan diawali dengan pimpinan DPR meminta pandangan dari seluruh fraksi terkait RUU yang diusulkan oleh Komisi IX DPR RI tersebut. Setelah mendengarkan pendapat tertulis dari masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun. Anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuan mereka dengan seruan “Setuju”.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Seluruh fraksi di Baleg memberikan persetujuan terhadap harmonisasi ini.
Persetujuan di tingkat Baleg dicapai dalam rapat pleno yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026). Ketua Panitia Kerja (Panja), Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya mengenai proses harmonisasi RUU tersebut. Sturman menekankan bahwa harmonisasi ini telah melalui pembahasan yang intensif.
Salah satu fokus utama dari penyempurnaan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah terkait teknis penyusunannya. “Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Sturman.
Ikuti Koridor.co.id
