— Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk menjadi usul inisiatif. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2026/2027.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membuka forum untuk mendengarkan pandangan dari setiap fraksi mengenai RUU Kehutanan tersebut. Pandangan-pandangan ini sebelumnya telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang perubahan keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun. Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan oleh mayoritas anggota dewan yang hadir, yang kemudian diketuk palu sebagai tanda sahnya keputusan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap harmonisasi RUU mengenai perubahan keempat atas UU Kehutanan. Seluruh fraksi yang ada di Baleg dilaporkan menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Kehutanan ini dilaksanakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Februari 2026. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa semua fraksi di Baleg telah menyepakati hasil harmonisasi tersebut.

“Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?” ujar Bob Hasan yang disambut jawaban “Setuju” dari peserta rapat.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa panja telah merampungkan pembahasan aspek teknis dan substansi RUU. Ia menambahkan bahwa masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 9 dan 15 Juni 2026.

“Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul,” ungkap Sturman.

Sturman merinci sejumlah penyempurnaan yang dilakukan. Terdapat 13 catatan perbaikan teknis yang diselaraskan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan.

“Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional,” paparnya.

Perubahan lain mencakup penambahan rumusan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah *existing*. Kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak juga diperluas ke seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.

Terdapat pula ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan dan penambahan ketentuan pemantauan serta peninjauan dalam bagian ketentuan penutup.

“Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” pungkas Sturman.