Koridor.co.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan bahwa penggeledahan rumah di Sentul yang terkait dengan kasus Febrie telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026), hakim menyatakan bahwa pengambilan foto keluarga dan surat pribadi dari rumah di Sentul tidak dapat dianggap sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan. Namun, keadaan tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi dari rumah itu menjadi tidak sah.
Hakim menjelaskan bahwa uang, emas, dan dokumen transaksi tersebut diduga memiliki kaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disangkakan kepada Febrie. “Menimbang bahwa karena itu, foto keluarga atau surat pribadi apabila benar-benar tidak mempunyai hubungan dengan penyidikan, tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan semata-mata karena ditemukan pada lokasi penggeledahan,” ujar hakim.
Hakim melanjutkan, “Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah.”
Febrie sebelumnya mendalilkan bahwa pihak kepolisian memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak terkait dengan tindak pidana, seperti surat pribadi dan foto keluarga. Ia menilai benda-benda tersebut bukan alat kejahatan maupun hasil kejahatan. Namun, hakim mencatat adanya perbedaan antara alamat rumah di Sentul yang diklaim Febrie sebagai rumah keluarga dengan alamat domisilinya yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sementara di sisi lain, Pemohon mendalilkan bahwa para Termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah keluarga Pemohon yang berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang berbeda dari alamat domisili Pemohon menurut Kartu Tanda Penduduk di Jalan Lobak 4 nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” jelas hakim.
Perbedaan alamat ini, menurut hakim, justru menimbulkan pertanyaan. “Bahwa dari dalil Pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para Termohon adalah bukan rumah Pemohon. Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga Pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana?” ujar hakim.
Hakim berpendapat bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab dalam proses penyidikan selanjutnya. Ia menegaskan bahwa dalil mengenai pengambilan foto keluarga dan surat pribadi tidak secara otomatis membatalkan tindakan penggeledahan rumah di Sentul tersebut. “Bahwa pertanyaan itu akan terjawab nantinya di dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Demikian pula mengenai dalil bahwa foto atau informasi pribadi kemudian diperlihatkan kepada publik. Hal-hal demikian tersebut di atas menurut Hakim bukan merupakan alasan yang dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan,” kata hakim.
Dalam perkara ini, Febrie bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor Polri), dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie yang terdaftar dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selain itu, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang putusan untuk praperadilan kedua ini dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026).
Ikuti Koridor.co.id
