— JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha bernama Tan Kian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Dugaan ini terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Hakim menyatakan bahwa kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI, sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Hakim menyebutkan adanya keterangan dari Tan Kian yang menyatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan dalam bentuk Dolar Singapura.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa dari keterangan para saksi tersebut, penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, hakim menekankan bahwa lingkup praperadilan hanya untuk menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan untuk menentukan kebenaran substantif mengenai pemberian uang tersebut.

“Menimbang bahwa penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” jelas hakim.

Hakim menilai bahwa keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lain, serta didukung keterangan ahli, secara formal telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku lagi jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat dalam tindak pidana berat.

“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” tegas hakim.

Hakim kembali menegaskan bahwa proses praperadilan tidak bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Oleh karena itu, hakim menolak permohonan praperadilan Febrie secara keseluruhan, dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim.

“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tambahnya.

Dalam perkara praperadilan ini, Febrie bertindak sebagai pemohon. Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai turut termohon.

Selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan kedua ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan kedua ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan untuk praperadilan kedua dijadwalkan pada Jumat (28/8) besok.