Koridor.co.id — JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha bernama Tan Kian. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan PT ASABRI (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero).
Dugaan ini terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Hakim menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI sebelum melakukan tindakan penggeledahan.
Keterangan dari Tan Kian menjadi salah satu pokok pertimbangan hakim, yang menyebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Febrie. “Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, hakim menegaskan bahwa praperadilan ini hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan untuk menentukan kebenaran mengenai pemberian uang tersebut.
“Menimbang bahwa penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” jelas hakim.
Hakim menambahkan bahwa keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, jika telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lain serta keterangan ahli, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” tegas hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ditolak seluruhnya.
Hakim kembali menekankan, “salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI.” Hakim menambahkan, “dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar.”
Dalam proses praperadilan ini, Febrie bertindak sebagai pemohon. Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.
Selain praperadilan tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan kedua ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan untuk praperadilan kedua dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8) mendatang.
Ikuti Koridor.co.id
