Koridor.co.id — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini menegaskan legalitas tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoek menyatakan dalam amar putusannya bahwa rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menilai penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Yang terpenting adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum yang kuat.
Hakim tidak menemukan adanya indikasi bahwa perkara ini muncul secara tiba-tiba tanpa proses pendahuluan. Sebaliknya, telah ada penyelidikan dan gelar perkara yang mendahului tindakan penggeledahan. Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan dan penggeledahan tidak serta-merta membuktikan proses penyidikan dilakukan secara prematur.
Mengenai dalil Febrie yang menyatakan tidak pernah ada penyelidikan karena tidak dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka, hakim menilai hal tersebut tidak tepat. Penyelidikan, menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Penyelidikan tidak mensyaratkan orang yang kemudian menjadi tersangka harus diperiksa terlebih dahulu.
Hakim juga menolak dalil Febrie terkait perbedaan nomor surat penggeledahan. Perbedaan nomor administrasi tersebut tidak cukup untuk menyatakan penggeledahan tidak sah, selama tidak terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin. Izin yang diberikan secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.
Meskipun foto keluarga dan surat pribadi Febrie tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak relevan dengan dugaan perkara, hakim menyatakan hal tersebut tidak menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi yang diduga terkait korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah. Pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian benda tertentu jika terbukti tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Kehadiran perangkat lingkungan juga dinilai bukan syarat mutlak dalam penggeledahan. Dalil cacat prosedur penggeledahan tidak ditemukan. Selain itu, tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan tersebut.
Hakim juga mengesampingkan dalil Febrie mengenai tidak adanya izin Jaksa Agung (JA). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ketentuan izin JA dalam UU Kejaksaan tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat. Karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, ketiadaan izin JA tidak serta-merta menyebabkan penggeledahan menjadi tidak sah.
Terkait penyitaan, hakim menyatakan praperadilan tidak berwenang menyatakan uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie sebagai hasil tindak pidana atau harta yang sah. Permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah pun ditolak.
Penetapan tersangka Febrie dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026. Rentang waktu empat hari antara penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak secara otomatis membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu.
Benar atau tidaknya penerimaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kiang kepada Febrie bukan objek praperadilan, melainkan pembuktian tindak pidana. KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Pemeriksaan in absentia juga tidak terjadi, karena penetapan tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Hakim berpandangan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga dalil Febrie terkait hal ini ditolak. Permintaan pemulihan hak Febrie juga ditolak karena dalil penetapan tersangka tidak sah tidak dikabulkan.
Pencegahan ke luar negeri yang dilakukan pada 11 Juli 2026, setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan sah. Alasan kepentingan penyidikan dicantumkan untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan yang bersangkutan berada di tempat pemeriksaan imigrasi. Keterlambatan pemberitahuan pencegahan tidak mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum.
Pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai bentuk sinergisitas dan kolaboratif. Alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya karena perkara kini ditangani Kejagung. Penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie dinyatakan sah, sehingga tidak ada tindakan pokok yang tidak sah yang secara otomatis membatalkan tindakan Kejagung. Penyerahan perkara ke Kejagung bukan pengalihan kewenangan dari Kepolisian, sehingga tidak mewajibkan Kejagung mengulangi proses penyidikan dari awal.
Hakim menyatakan tidak ada dasar untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh bahan atau alat bukti yang diserahkan dari Kepolisian. Petitum Febrie yang meminta seluruh tindakan Kejagung dinyatakan tidak sah tidak dapat dikabulkan. Surat perintah penyidikan dan surat panggilan Kejagung juga bukan objek konkret yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan.
Permohonan praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang objek klasifikasinya terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Febrie bertindak sebagai pemohon, dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, serta turut termohon Kejaksaan Agung. Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Ikuti Koridor.co.id
