Koridor.co.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoek menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, serta penetapan status tersangka terhadap Febrie telah dilakukan secara sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan ini dibacakan pada Kamis (27/8/2026) di PN Jaksel, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam praperadilan ini, Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) bertindak sebagai termohon, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.
Febrie mengajukan lima permohonan dalam praperadilannya, meliputi keabsahan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta konsekuensi hukum dari tindakan lanjutan Kejagung.
Hakim menyatakan bahwa penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak terjadi secara tiba-tiba. “Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.
Terkait dalil Febrie mengenai tidak pernah dimintai keterangan sebelum penetapan tersangka, hakim menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai syarat penyelidikan. “Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,” jelas hakim.
Hakim juga menolak argumen Febrie mengenai perbedaan nomor surat penggeledahan. Menurut hakim, perbedaan nomor surat tersebut tidak cukup untuk membuktikan penggeledahan dilakukan tanpa izin, terutama karena izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama. Dalil ini dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Meskipun foto keluarga dan surat pribadi Febrie tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak relevan dengan dugaan perkara, hakim menyatakan hal tersebut tidak membuat seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset lain menjadi tidak sah. “Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar hakim.
Hakim juga mengesampingkan dalil Febrie mengenai cacat prosedur penggeledahan karena tidak ditemukannya perangkat lingkungan saat penggeledahan. Selain itu, tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie juga dinilai tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan.
Mengenai izin Jaksa Agung, hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan tidak berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana khusus. “Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah. Menimbang bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan,” tutur hakim.
Hakim menyatakan bahwa praperadilan tidak berwenang menyatakan uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie sebagai hasil tindak pidana atau bukan. Penetapan tersangka Febrie dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kiang ke Febrie juga bukan objek praperadilan. “Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permintaan pemulihan hak Febrie harus ditolak. Pencegahan ke luar negeri yang diajukan pada 11 Juli 2026 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, dinilai dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung dianggap sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi yang sah, di mana alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya. Hakim menegaskan bahwa penyerahan perkara ke Kejagung bukan pengalihan kewenangan yang mewajibkan pengulangan proses penyidikan dari awal.
Hakim menyatakan tidak ada dasar untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh alat bukti yang diserahkan dari Kepolisian, sehingga petitum Febrie tidak dapat dikabulkan. “Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan,” ujar hakim.
Sebagai informasi tambahan, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua yang terkait dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, yang akan menggelar sidang putusannya pada Jumat (28/8) mendatang.
Ikuti Koridor.co.id
