Koridor.co.id — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Putusan ini menguatkan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon telah terbantah oleh termohon. “Sehingga apa yang didalilkan oleh Pemohon dapat dibantah oleh Termohon, baik Termohon I, Termohon II, maupun Turut Termohon. Sehingga dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut baik yang diberikan oleh hakim dalam memberikan suatu pertimbangan di sebuah putusan sudah memenuhi kaidah-kaidah dalam KUHAP tersebut,” jelasnya usai sidang, Kamis (27/8/2026).
Veris berharap penanganan perkara Febrie selanjutnya oleh Kejagung dapat berjalan lancar. Perkara praperadilan yang ditolak ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Para termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya (Termohon I) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) sebagai Termohon II, dengan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
“Nah sehingga ya kami eh berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Praperadilan kedua ini mengklasifikasi terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan untuk praperadilan kedua ini dijadwalkan pada Jumat (28/8) besok.
Ikuti Koridor.co.id
