Koridor.co.id — Jakarta – Aksi penagih utang atau mata elang (matel) yang terekam memaksa masuk ke dalam mobil dan mengancam akan memiting sopir di Jakarta Barat telah berakhir di kantor polisi. Pelaku berinisial ML alias E (30) berhasil diamankan setelah aksinya tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Peristiwa penarikan kendaraan yang diduga menunggak cicilan ini terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Rekaman video amatir yang menangkap momen pelaku hingga masuk ke dalam mobil tersebut sontak menyebar luas di jagat maya.
Kronologi Kejadian Penarikan Kendaraan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan sedang menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proses penarikan kendaraan itu. Ia menekankan bahwa setiap persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaiannya tersendiri.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Kombes Nasriadi dalam keterangannya pada Senin (24/8).
Peristiwa ini bermula ketika pelaku ML mendapatkan informasi bahwa korban menunggak pembayaran cicilan selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing. Ia meminta agar persoalan tunggakan tersebut diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan yang berlokasi di kawasan Cengkareng.
Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku sempat masuk ke dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. “Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju,” ungkapnya.
Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ML pada Sabtu (22/8). Tersangka kini terancam jeratan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa tindakan penagihan tidak dibenarkan dilakukan dengan cara intimidasi. Ia menegaskan bahwa perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan. “Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Rekan Pelaku Sempat Datangi Kantor Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa ML diamankan pada 22 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, rekan ML mendatangi Polsek Cengkareng.
“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” kata Nasriadi kepada wartawan pada Senin (24/8/2026).
Nasriadi menjelaskan bahwa kejadian yang kemudian viral di media sosial tersebut bukanlah keributan antara debt collector dan petugas kepolisian, melainkan cekcok mulut antara keluarga pelapor dan sejumlah rekan matel. Pihak matel datang untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi.
Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat terjadi upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, pihak pelapor tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum. “Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” jelasnya.
Setelah terjadi cekcok tersebut, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi. Situasi akhirnya kembali kondusif dan pihak matel meninggalkan lokasi.
Nasriadi menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Tersangka E dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan. “Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ikuti Koridor.co.id
