— Jakarta – Aksi penagihan kendaraan yang berujung ancaman kekerasan dilakukan oleh seorang debt collector atau mata elang (matel) di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pelaku berinisial ML alias E (30) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dan sempat viral di media sosial. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan bahwa polisi telah menerima laporan dan tengah menelusuri seluruh rangkaian kejadian terkait proses penarikan kendaraan tersebut.

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Kombes Nasriadi dalam keterangannya pada Senin (24/8/2026).

Menurut keterangan, aksi ini bermula ketika pelaku ML mendapatkan informasi bahwa korban menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing.

Pelaku meminta agar persoalan tunggakan tersebut diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan yang beralamat di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat masuk ke dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.

“Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju,” ungkapnya.

Tim kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ML pada Sabtu (22/8). Tersangka kini terancam jeratan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa tindakan penagihan tidak seharusnya dilakukan dengan cara intimidasi. Ia menekankan bahwa perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Budi.

“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.