Koridor.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih kemenangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim tunggal PN Jakpus mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejagung terkait permohonan praperadilan dari mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Dengan demikian, pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili praperadilan tersebut.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil,” ujar hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata hakim. “Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” lanjut hakim.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengajuan praperadilan kali ini difokuskan pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Lodewyk sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara tata kelola MBG. Saat itu, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan perkara tersebut tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel. Hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa menjadi dasar penentuan kompetensi relatif.
“Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” ujar hakim saat membaca amar putusan.
Hakim menimbang bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan, dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel. “Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar hakim.
Berdasarkan asas kompetensi relatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Ikuti Koridor.co.id
