— Palembang – Presiden Prabowo Subianto telah meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan (Sumsel). Instruksi ini disampaikan menyusul laporan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho yang menyatakan telah ada 17 tersangka pelaku karhutla di wilayah hukum Sumsel.

Dalam rapat yang digelar di Posko Karhutla Palembang pada Senin (24/8/2026), Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho memaparkan perkembangan penanganan kasus karhutla di daerahnya. Ia melaporkan bahwa kepolisian telah menangani 15 laporan polisi (LP) dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Sandi menjelaskan bahwa kesiapsiagaan penanganan karhutla telah menjadi agenda rutin sejak awal tahun. “Karena karhutla ini simulasi terjadi setiap tahun kami mempersiapkan hal ini dari awal tahun misalnya bulan Februari kita melaksanakan kegiatan apel kesiapsiagaan, karhutla sekaligus apel sabuk kambtibmas di Sumsel,” ujar Sandi.

Selain apel kesiapsiagaan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di desa-desa. “Dari kegiatan yang kami pantau dan kami laksanakan saat ini menangani kasus sebanyak 15 LP selama karhutla terjadi dan telah kami tahan 17 tersangka,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki aturan yang jelas melarang pembakaran hutan dan lahan, yang menjadi dasar bagi aparat untuk mengambil tindakan hukum. “Ada Inmendagri larangan jelas sudah dibuat dalam Inpres jadi kami semakin kuat untuk menindaklanjuti,” jelas Sandi.

Presiden Prabowo kemudian mengonfirmasi jumlah pelaku yang telah ditangkap. “Yang sudah ditangkap berapa?” tanya Prabowo, yang dijawab Sandi, “17 Bapak.” Prabowo lalu menggali lebih dalam mengenai motif para tersangka melakukan pembakaran.

Menurut Sandi, berdasarkan pemeriksaan, rata-rata para tersangka melakukan pembakaran untuk mempermudah proses pembukaan lahan. “Motivasi yang sudah kami periksa rata-rata karena untuk membuka lahan, memudahkan membuka lahan,” ungkap Sandi.

Namun, Sandi juga mengemukakan adanya motif lain dalam beberapa kasus. Ia mencontohkan kasus pembakaran kebun tebu milik PTPN di Sumsel. Terdapat anggapan bahwa pembakaran tanaman tebu menjelang panen dapat meningkatkan rendemen dan membuat rasa tebu menjadi lebih manis. Padahal, praktik ini dilarang karena dapat menimbulkan dampak luas.

“Seperti tadi malam, ada yang ditangkap ada 2 tempat, 1 membuka lahan yang satu lagi karena ada kebun tebu punya PTPN ada anomali tebu itu kalau sudah waktunya mau dipanen apabila dibakar, rendemen akan semakin banyak dan rasanya semakin manis. Tapi itu sudah kami ingatkan sejak awal itu tidak boleh karena berdampak pada wilayah lainnya,” papar Sandi.

“Tadi malam kita tangkap 2 orang dari masyarakat membakar kebun tebu tersebut dan akan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Sandi.

Menanggapi laporan tersebut, Prabowo kembali menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap para pelaku karhutla. “Itu harus ditindak tegas ditangkap kalau perlu,” tegas Prabowo.