Koridor.co.id — JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. M. Fatahillah Akbar, sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Fatahillah menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejagung telah sesuai prosedur.
Fatahillah menjelaskan bahwa penetapan tersangka Febrie sudah sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, tidak ada permasalahan terkait istilah yang digunakan Kejagung untuk menyebut kasus yang menjerat Febrie.
“Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,” ujar Fatahillah dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Fatahillah menambahkan, gugatan Febrie mengenai penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejagung dinilai tidak tepat. Ia berpendapat bahwa syarat formal dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu.”
Fatahillah juga menanggapi gugatan Febrie terkait penetapan tersangka oleh dua institusi yang berbeda. Menurutnya, penyidikan tidak diperbolehkan terhadap objek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam konteks ini sepanjang setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan, maka itu adalah hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara. Kedua adalah ketika kemudian terjadi memang ada pelimpahan dan lain sebagainya sebagaimana kepolisian selalu akan melimpahkan dan berkoordinasi dengan kejaksaan juga,” paparnya.
“Maka hal itu merupakan kehati-hatian juga ketika murni diambil alih oleh Kejaksaan Agung memulai perkaranya kemudian dari SPDP, sprindik sebagai bentuk kehati-hatian dan pelaksanaan dari hukum acara pidana. Seperti itu. Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin.
Ikuti Koridor.co.id
