— Kejaksaan Agung telah melimpahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Yeka merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus.

Anang menjelaskan, Yeka diduga kuat melakukan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022.

Modus yang diduga dilakukan Yeka adalah dengan memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Yeka, yang menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023, diduga mengubah materi LAHP nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT. Laporan yang seharusnya terkait investigasi maladministrasi kelangkaan minyak goreng tersebut diubah menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.

Dalam konstruksi perkara, Yeka diduga bekerja sama dengan seorang pengacara korporasi bernama Marcella Santoso. Dokumen LAHP yang telah dimanipulasi ini kemudian dibocorkan kepada pihak korporasi dan tim hukum mereka. Tujuannya adalah untuk dijadikan dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

“Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Perdata. Dokumen itu dijadikan pertimbangan dalam putusan PTUN dan perdata, yang kemudian digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum,” jelas Anang.

Strategi perintangan penyidikan ini disebut berdampak pada putusan pengadilan. Berbekal putusan PTUN dan perdata yang didasari laporan manipulasi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi. Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang vonisnya dijatuhkan pada Maret 2025.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa Yeka menerima aliran dana dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas perbuatannya. Uang tersebut disalurkan melalui rekening pihak ketiga dan disamarkan melalui beberapa proyek perusahaan yang berada di bawah naungan grup tersebut.

Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” pungkas Anang.