— JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar. Larangan ini berlaku tanpa terkecuali, bahkan untuk alasan adat.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, memberikan apresiasi penuh terhadap langkah pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, instruksi ini merupakan bentuk keseriusan dan ketegasan dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lanjutan.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah (Mendagri) mengeluarkan instruksi tersebut sebagai langkah tegas dan bentuk keseriusan untuk mengantisipasi kebakaran hutan lanjutan,” ujar Ujang kepada wartawan pada Senin (24/8/2026).

Ujang menilai bahwa instruksi ini sangat krusial dan perlu didukung oleh penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Ia juga menyerukan agar seluruh pemerintah daerah (pemda) dapat melaksanakan instruksi Mendagri ini secara maksimal.

“Langkah tegas selain penegakan hukum juga membutuhkan sinergisitas antara pemerintah pusat atau Mendagri dan para kepala daerah terkait. Yaitu, bagaimana instruksi Mendagri bisa dilaksanakan secara maksimal oleh pemda terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ujang menekankan bahwa kegiatan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tidak boleh sampai menimbulkan kerugian bagi kesehatan masyarakat luas. Ia mengingatkan kembali besarnya kerugian yang telah ditanggung oleh pemerintah dan rakyat akibat pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kebakaran hutan yang disebabkan oleh aktivitas usaha seperti pembukaan lahan, di samping merugikan kesehatan masyarakat dan mencoreng nama baik bangsa di negara tetangga, juga merugikan secara keuangan. Coba bayangkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk memadamkan titik-titik api dan pemulihan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian secara resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi ini secara spesifik melarang kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, tanpa ada pengecualian.

“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali,” kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tito menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah munculnya titik-titik api baru. Ia menambahkan bahwa instruksi tersebut baru saja diterbitkan, menyusul edaran serupa dari Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 10 Agustus.

“Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10,” sebutnya.

Tito juga menegaskan bahwa seluruh unsur terkait telah diminta untuk bekerja maksimal dalam menangani karhutla. Prioritas utama saat ini adalah memadamkan api yang sudah ada sekaligus mencegah timbulnya titik api baru. Strategi penanganan melibatkan mobilisasi kekuatan dari berbagai kementerian terkait.

“Jadi strategi utamanya, lahan yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” tandasnya.