— BANDUNG – Seekor anjing jenis pitbull dilaporkan menyerang seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Anjing tersebut kini telah dievakuasi dan dikarantina.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait insiden penyerangan tersebut. Menurutnya, anjing itu sudah dipindahkan dari lingkungan permukiman warga.

“Langkah yang dilakukan kemarin, kami mengambil tindakan. Pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina. Kita pun sepakat dengan pengurus RW di perumahan tersebut, bahwa anjing ini harus dikarantina dan tidak berada lagi di pemiliknya,” ujar Asep.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (23/8/2026) ketika anjing milik warga berinisial F sedang dijemur dan diikat di kampung sebelah kompleks. Tiba-tiba, ikatan anjing tersebut terlepas dan masuk ke dalam kompleks perumahan.

“Pada saat si anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkampungan yang langsung menggigit si korban,” jelas Asep.

Korban segera dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan perawatan intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan telinga.

“Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan,” tambahnya.

Asep menambahkan bahwa pemilik anjing berinisial F bersikap kooperatif dalam penanganan kasus ini dan terus mendampingi korban selama perawatan di rumah sakit.

“Kemarin pun kami dengan pemilik anjingnya, dan kebetulan kooperatif datang ke Polsek. Pada saat kami masih di perumahan untuk mencari informasi, si pemilik anjing sudah ke rumah sakit untuk membantu korban yang ada di rumah sakit,” tuturnya.

Terkait potensi kelalaian dan sanksi hukum, Asep mengingatkan para pemilik hewan peliharaan berisiko tinggi untuk selalu memperhatikan keselamatan masyarakat. Pihaknya juga telah berupaya memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai aturan pemeliharaan hewan.

“Apabila hewan peliharaan melukai orang lain hingga luka berat, pemiliknya bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ini pelajaran bersama supaya seluruh masyarakat yang memelihara anjing bisa menjaga hewan peliharaannya dengan baik dan tidak menimbulkan korban jiwa,” tegas Asep.