— TANGERANG SELATAN – Petugas Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pelajar yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dari tangan para pelajar, disita sejumlah senjata tajam, termasuk golok dan celurit.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) dini hari di Jalan WR Supratman, Rengas, Ciputat Timur. Petugas yang sedang melakukan penyisiran menemukan sekelompok pemuda yang diduga akan terlibat dalam bentrokan.

“Lima pelajar kemudian dibawa petugas setelah ditemukan satu golok, dua celurit, dua sepeda motor, dan empat telepon seluler,” ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Minggu (23/8). Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut juga mengakibatkan satu gerobak milik warga mengalami kerusakan.

Kombes Henik Maryanto menjelaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan upaya pencegahan untuk mengantisipasi aksi yang dapat meresahkan masyarakat. “Personel harus mampu membaca potensi kerawanan dan bertindak cepat ketika menemukan indikasi gangguan keamanan. Setiap temuan yang mengarah pada tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur bersama jajaran kewilayahan,” katanya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) rayonisasi yang menyasar berbagai potensi kerawanan, mulai dari kejahatan jalanan hingga aksi antarkelompok. Sebelum tiba di lokasi penangkapan, personel Batalyon C Pelopor telah menyusuri sejumlah ruas jalan di Ciputat Timur dan Ciputat.

“Setelah kondisi terkendali, lima pelajar beserta barang yang ditemukan di lokasi diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari. Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi tawuran, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta berujung pada proses hukum.

“Kami mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak terlibat tawuran maupun kegiatan yang membahayakan. Jangan membawa senjata tajam dan jangan mudah terprovokasi ajakan untuk melakukan kekerasan. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera informasikan kepada kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Kombes Budi.