Koridor.co.id — JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri menyusul penetapan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan maba.
Brian Yuliarto menjelaskan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Rektor Unsoed telah dilakukan untuk memastikan kegiatan akademik dan pelayanan di kampus tidak terganggu. “Kita tentu hari ini kita sudah menunjuk Plh supaya intinya adalah pelayanan terhadap seluruh civitas akademika mahasiswa maupun dosen-dosen itu jangan sampai terganggu, itu concern kita yang pertama, ya,” ujar Brian di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Plh Rektor Unsoed diminta segera berkoordinasi dengan Senat, Dekanat, dan pimpinan perguruan tinggi lainnya untuk menjamin kelancaran proses layanan akademik. “Nanti kita akan kita sudah tunjuk Plh dari internal kampus Unsoed, untuk langsung melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Senat, jajaran Dekanat ya, terutama pimpinan perguruan tinggi, untuk segera memastikan tidak ada yang berkurang dari proses layanan,” ucap Brian.
Selain itu, sebuah tim telah dibentuk untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. “Sudah dibentuk tim, untuk melakukan evaluasi proses penerimaan mandiri,” tambahnya.
Wakil Menteri Diktisaintek, Stella Christie, menyayangkan terjadinya kasus tersebut dan menekankan pentingnya mencari solusi akar permasalahan. “Sangat-sangat disayangkan, dan kita harus mencari akar solusinya. Jadi jangan sampai kita hanya satu perkara, tetapi kita melihat secara sistem,” ujar Stella.
Stella menambahkan bahwa sanksi pasti akan diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah. Ke depannya, perlu dievaluasi apakah diperlukan perbaikan sistem secara keseluruhan oleh Mendikti Saintek. “Kita harus melihat apakah hanya satu atau apakah memang ada perlu perbaikan secara sistem yang harus kita buat, dan kita harus berani menghadapi kenyataan ini dan harus berani mengambil solusi yang sistematis, bukan hanya solusi tambalan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Keduanya diduga mematok tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur masuk mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua orang perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga tersebut kepada calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Perintah ini kemudian dilaksanakan oleh Dian dan Adhi. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Meskipun tarif telah dipatok, calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, para orang tua meminta pengembalian uang. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan diduga telah digunakan oleh kedua perantara untuk keperluan pribadi. Norman kemudian meminjam uang kepada keponakan Sodiq, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan dana tersebut.
Ikuti Koridor.co.id
