— JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan perubahan pada draf RUU yang menyertakan penambahan jumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menjadi 11 orang, dari sebelumnya 9 orang.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 9 draf RUU Penyiaran yang diajukan oleh Komisi I DPR. Draf tersebut merinci bahwa anggota KPI pusat akan berjumlah 11 orang, sementara anggota KPI daerah akan menjadi 5 orang. Komposisi keanggotaan KPI pusat dan daerah diusulkan berasal dari perwakilan lembaga penyiaran, akademisi, masyarakat, DPR, dan pemerintah, dengan ketentuan minimal 30% keterwakilan pemerintah.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mempertanyakan landasan penambahan jumlah anggota KPI pusat menjadi 11 orang. Ia meminta penjelasan agar publik dapat memahami dan menerima undang-undang tersebut. “Dulu di undang-undang lama anggota KPI pusat berjumlah 9, kemudian daerahnya 7. Yang sekarang 11 dan 5. Kalau boleh dijelaskan, landasan 11 dan 5-nya, biar publik juga sangat paham sehingga bisa menerima undang-undang ini,” ujarnya dalam rapat.

Senada dengan Mardani, anggota Baleg PKS lainnya, Jazuli Juwaini, menilai penambahan anggota KPI pusat menjadi 11 orang merupakan sebuah pemborosan. Ia membandingkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya memiliki 9 anggota meskipun bertugas memilih presiden dan wakil rakyat. “KPI ini menurut saya kalau 11 itu terlalu banyak Pak, anggotanya. KPU aja yang memilih presiden, wakil rakyat, itu cuma 9 jadi terlalu ada pemborosan di sini,” kata Jazuli.

Jazuli mengusulkan agar jumlah anggota KPI pusat tetap 9 orang, dengan pembagian yang merata antara unsur DPR, pemerintah, dan masyarakat. Ia menekankan bahwa independensi anggota KPI adalah hal yang paling penting untuk dijaga. “Jadi dibagi seperti yang tadi aja; 3 dari dpr, 3 dari pemerintah, atau 3 dari unsur masyarakat gitu. Karena nanti orang menjadi aneh yang paling penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya gitu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan alasan di balik usulan penambahan anggota KPI pusat dan pengurangan anggota KPI daerah. Ia menyatakan bahwa fungsi pengawasan akan lebih difokuskan di tingkat pusat. “Kenapa dari 9 jadi 11 dan di daerah jadi dikurangi. Nah, yang pertama fungsi peran pengawasan itu memang ditarik ke pusat, karena satu, lembaga penyiaran daerah dulunya kan banyak TV-TV daerah. Sekarang itu sebagian besar atau mungkin hampir semuanya itu sudah dimerge menjadi satu sehingga semua sudah ada di pusat,” jelas Dave.

Meskipun pembahasan substansi Pasal 9 akan dilanjutkan pada rapat mendatang, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa jumlah anggota KPI 11 orang telah disetujui dalam rapat tersebut. “Artinya pasal 9 kita tangguhkan, kemudian nanti kajian substansinya akan disampaikan pada rapat berikutnya. kemudian kita sekarang sudah menetapkan tetap 11 ya? Tetap 11 ya Pak,” kata Bob Hasan, yang disetujui oleh peserta rapat.