— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita tiga unit motor gede (moge) mewah yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ketiga moge tersebut terdiri dari merek ternama, yaitu Triumph, Kawasaki, dan BMW.

Penyitaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Moge-moge tersebut terlihat terparkir di area belakang gedung. Moge Triumph yang disita berwarna merah marun, sementara moge Kawasaki berwarna hitam, dan moge BMW berwarna biru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga moge tersebut disita dari tersangka berinisial GH, yang merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. “Disita dari saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.

Gatot Heroe (GH) merupakan salah satu tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama. Para pemberi suap, yang berasal dari PT BluerRay Cargo, telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Vonis yang dijatuhkan kepada para pemberi suap antara lain:

  • John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider 100 hari pidana kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari pidana kurungan.
  • Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, empat pejabat Bea Cukai juga tengah menjalani proses persidangan terkait kasus ini. Mereka adalah:

  • Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.