Koridor.co.id — TANGERANG – Polresta Tangerang mengambil langkah tegas menyikapi maraknya keluhan masyarakat mengenai praktik penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector atau mata elang. Sebanyak 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dikumpulkan untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan ini.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan leasing di Aula Polresta Tangerang pada Rabu (26/8/2026). Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kombes Indra Waspada menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan memang memiliki mekanisme bisnis dan perjanjian yang sah untuk melakukan penagihan kepada debitur. Namun, kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum, terutama jika proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujar Kombes Indra Waspada.
Ia menyoroti bahwa praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalanan mulai dipersoalkan oleh masyarakat. Banyak aduan masuk dari masyarakat yang merasa resah akibat menyaksikan atau mengalami langsung kendaraan mereka dihentikan secara paksa oleh mata elang.
Selain itu, muncul pula persoalan terkait administrasi dan keberadaan kendaraan setelah dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan tersebut tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap individu yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan. “Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Kombes Indra Waspada mengingatkan kembali mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perusahaan pembiayaan untuk memperkuat pengawasan internal terhadap petugas lapangan maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.
Ikuti Koridor.co.id
