— TANGERANG – Jajaran kepolisian sektor Ciledug berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Dalam aksinya, komplotan ini memiliki modus baru dengan menyasar motor milik jemaah yang sedang menjalankan ibadah salat subuh di masjid.

Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas, yaitu MF (33) yang berperan sebagai joki dan pengawas situasi, serta CW (48) yang bertugas sebagai eksekutor pencurian. Keduanya ditangkap pada Kamis (20/8) setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan maraknya kasus pencurian motor yang terjadi di area parkir masjid pada waktu salat subuh. Peristiwa tersebut bahkan sempat viral di media sosial.

“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” ujar Susida dalam keterangannya, Rabu (22/8/2026).

Saat melakukan patroli rutin, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang kemudian dibuntuti hingga memasuki kawasan Larangan. Pelaku sempat terlihat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah, namun urung melakukan aksinya karena jemaah sudah membubarkan diri dari area parkir.

Petugas yang telah membuntuti pelaku kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap keduanya. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian motor. Turut disita satu unit Honda Beat, dua unit ponsel, tas, helm, sepatu, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Beraksi Selama Satu Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor selama kurang lebih satu tahun. Sasaran mereka tidak hanya terbatas pada parkiran masjid, tetapi juga merambah ke area perumahan dan kontrakan.

“Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu,” ungkap Susida.

Motor hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku kepada penadah di kawasan Karawang, Jawa Barat. Harga jualnya pun tergolong murah, berkisar Rp 3 juta per unit.

“Hasil pemeriksaan kami, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024,” imbuhnya.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi-lokasi pencurian lainnya yang mungkin terjadi di wilayah Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng, hingga Pondok Aren.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat, tidak hanya menunggu laporan.

“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Eko.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Ciledug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor ini. Mereka akan dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.