Koridor.co.id — SURABAYA – ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang dalam kondisi mabuk, telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. ENR kini mendekam di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon N A, mengonfirmasi bahwa ENR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. “Tersangka sudah ditahan,” ujar Sulthon, Kamis (27/8/2026). Ia menambahkan, “Berada di ruang tahanan Polrestabes Surabaya.”
Peristiwa kecelakaan beruntun ini terjadi pada Minggu (23/8) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo. Awalnya, ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Saat hendak berbelok ke kiri, diduga kehilangan konsentrasi, mobilnya menabrak sebuah taksi listrik VinFast bernomor polisi L-1611-UG yang sedang terparkir.
Tidak berhenti di situ, ENR terus melaju ke arah Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar area Alun-Alun Surabaya, Outlander yang dikemudikannya kembali menabrak RPK (25). Saat itu, RPK sedang menaikkan barang ke dalam mobil Mitsubishi L300 miliknya yang juga dalam keadaan terparkir.
Ikuti Koridor.co.id
