Koridor.co.id — JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa usulan kenaikan tarif parkir di Ibu Kota hingga mencapai Rp 60 ribu per jam belum final. Angka tersebut masih berada dalam tahap usulan hasil kajian dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir mengenai beredarnya angka tarif parkir yang tinggi. Ia secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (26/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian yang telah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, namun hingga kini belum mencapai keputusan final.
Menurutnya, penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang harus melalui mekanisme pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur,” jelasnya.
Budi memastikan bahwa tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat ini, tarif parkir untuk sepeda motor masih sebesar Rp 2.000 per jam. Sementara itu, tarif untuk mobil sebesar Rp 5.000 per jam, dan untuk bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam.
“Sehingga, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta sedang berfokus pada pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran. Upaya ini dilakukan melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.
Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” tuturnya.
Dishub DKI juga mengajak masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia. Langkah ini bertujuan agar mobilitas masyarakat berjalan nyaman dan fungsi jalan tetap tertib.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” imbuhnya.
Masyarakat dapat mengakses Call Center Dishub DKI Jakarta di nomor 1500813 yang beroperasi selama 24 jam setiap hari. Informasi mengenai layanan dan kebijakan transportasi juga tersedia melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Ikuti Koridor.co.id
