— JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengungkapkan bahwa modus utama para tersangka adalah sengaja membakar lahan untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.

“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Ia menambahkan bahwa kejahatan ini termasuk kategori luar biasa karena pelaku mengorbankan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi. “Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan pasal-pasal yang relevan dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, Polri telah melakukan asistensi di 9 Polda yang menangani kasus karhutla. Kesembilan Polda tersebut adalah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” jelas Brigjen Irhamni.

Rincian penetapan tersangka karhutla berdasarkan laporan polisi di masing-masing Polda adalah sebagai berikut:

  • Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Barat: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
  • Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.
  • Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, 11 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Timur: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.
  • Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kalimantan Utara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.