Koridor.co.id — Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Sumatra Selatan, dan Riau. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Polda di seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026) bahwa asistensi dari Polri dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. Laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran,” ujar Brigjen Irhamni.
Ia menambahkan bahwa pembakaran lahan tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh para pelaku. Rincian penetapan tersangka berdasarkan Polda adalah sebagai berikut:
- Polda Riau: 35 orang tersangka dari 30 Laporan Polisi.
- Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi terkait 2.282 titik api.
- Polda Sumsel: 17 orang tersangka dari 15 Laporan Polisi terkait 618 titik api.
- Polda Jambi: 8 orang tersangka dari 17 Laporan Polisi terkait 64 titik api.
- Polda Kalteng: 11 orang tersangka dari 8 Laporan Polisi terkait 203 titik api.
- Polda Kalsel: 2 orang tersangka dari 3 Laporan Polisi terkait 318 titik api.
- Polda Kaltim: 1 orang tersangka dari 2 Laporan Polisi terkait 243 titik api.
- Polda Aceh: 2 Laporan Polisi terkait 71 titik api.
- Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi terkait 12 titik api.
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan unsur kesengajaan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 35 buah korek api yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, dua buah botol plastik berisi BBM jenis solar, serta dua jeriken kapasitas 10 liter yang juga berisi solar. Turut disita pula dua botol plastik BBM jenis Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit gergaji mesin (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot.
“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” jelas Irhamni.
Brigjen Irhamni menyatakan bahwa barang bukti tersebut menjadi bukti valid untuk menetapkan proses penyidikan. Ia menambahkan, “Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional.”
Motif utama di balik pembakaran lahan ini terungkap adalah untuk pembukaan lahan perkebunan, terutama kelapa sawit, yang dinilai lebih ekonomis. “Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” papar Irhamni.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal yang relevan dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan. “Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ikuti Koridor.co.id
