— Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama saat musim kemarau. Tindakan membakar sampah secara sembarangan dan membuang puntung rokok yang masih menyala dikhawatirkan dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya sangat luas.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam sebuah jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), menekankan bahwa niat baik membakar sampah dapat berakibat fatal jika tidak diawasi dengan baik di tengah kondisi cuaca kering saat ini.

“Mungkin saudara-saudara kita bermaksud membakar sampah. Mungkin tujuannya adalah hanya membakar sampah, tapi kita mulai awareness dampak daripada pembakaran sampah di cuaca saat ini dan kemudian tidak ditunggu oleh masyarakat, ini juga bisa berdampak sangat luas,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Selain itu, Brigjen Trunoyudo juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok yang masih membara. Bara api dari puntung rokok yang masih menyala dinilai dapat dengan mudah memicu api.

Lebih lanjut, ia mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, yang merupakan metode konvensional. Imbauan ini sejalan dengan surat edaran (SE) dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Secara konkret kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan secara konvensional. Bapak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat edaran ya, tidak melakukan hal itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Langkah asistensi terus dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.

Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menambahkan bahwa penegakan hukum ini dilakukan setelah adanya pengecekan titik api yang terkonfirmasi kebakaran.

“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni.

Diduga kuat, pembakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku. Berikut adalah rincian tersangka karhutla berdasarkan laporan polisi dan jumlah tersangka di masing-masing Polda:

  • Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.
  • Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
  • Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.
  • Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka.
  • Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, 11 orang tersangka.
  • Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.
  • Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.
  • Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.