— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektornya, Norman Arie Prayogo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa ada sebanyak 73 kuota calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran yang dialokasikan Akhmad Sodiq untuk disetor sejumlah uang. Uang tersebut diduga menjadi ‘syarat’ bagi orang tua calon mahasiswa baru agar anaknya lolos seleksi mandiri.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Jumlah tersebut didapatkan penyidik dari barang bukti dokumen saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan. Namun, Taufik menambahkan bahwa asal-usul hitungan penyiapan kuota tersebut masih terus didalami. “Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ujarnya.

Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Calon Maba Dipatok Rp 650 Juta

Taufik membeberkan, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah tersebut kemudian dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik. Namun, para calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan seleksi mandiri. Orang tua calon mahasiswa baru yang tidak terima kemudian meminta pengembalian uang.

Permintaan pengembalian uang tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Norman kemudian meminjam uang kepada keponakan Sodiq, Mulyono, untuk mengembalikan dana tersebut. “Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata Taufik.

Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang pembayarannya kemudian dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud. Taufik juga mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain senilai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Pada tahun yang sama, bawahan Sodiq, Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Pengepul ini yang mengoordinir orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. “Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

ES kemudian menerima uang dari salah satu pengepul senilai Rp 1,12 miliar (2025-2026). Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ sebagai persetujuan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Penjelasan Unsoed

Juru bicara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Edi Santoso, menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga jalur masuk: jalur tes, prestasi, dan mandiri. “Kan masuk ke Unsoed itu ada 3 jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal,” kata Edi.

Edi membeberkan untuk jalur mandiri, pihaknya menyediakan kuota sebanyak 73 orang, yang merupakan 30% dari total kuota mahasiswa Fakultas Kedokteran sebanyak 245 orang. “Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri,” jelasnya.

Ia menepis bahwa 73 orang tersebut disiapkan hanya untuk mahasiswa ‘titipan’. Edi menegaskan jumlah 73 yang dimaksud adalah kuota resmi untuk mahasiswa kedokteran yang masuk lewat jalur mandiri. “Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade. Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya,” jelasnya.

Edi menambahkan, ada satu mahasiswa terkait kasus suap tersebut yang batal masuk Unsoed. “Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk,” ucapnya. “Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa,” lanjutnya.