Koridor.co.id — OKU Timur – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Polres OKU Timur Polda Sumsel membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil meringkus tiga pria yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), tepatnya di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga terduga pelaku yang telah diamankan adalah YAP (19), JS (38), dan OB (27). Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara membenarkan adanya penangkapan tersebut. Peristiwa pembakaran lahan di area CPT 24 Blok Sungai Tuha milik PT MHP ini pertama kali terdeteksi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.
“Alhamdulillah, kasus ini terungkap berkat kedisiplinan dan kewaspadaan petugas di lapangan. Petugas menara pemantau api sempat mencurigai adanya pergerakan kendaraan yang melintas sebelum titik api muncul di lokasi tersebut,” ujar AKBP Lalu Hedwin dalam keterangannya pada Senin (24/8/2026).
Aksi para terduga pelaku terkuak setelah tim keamanan perusahaan bersama petugas kepolisian melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang baru saja memasuki area camp unit. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan, pengemudi kendaraan berinisial YAP akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua rekannya, JS dan OB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi korek api gas, serta sampel abu, tanah, dan ranting kayu yang bekas terbakar untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Markas Komando (Mapolres) OKU Timur. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang digabungkan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan ini menegaskan komitmen penegakan hukum di tengah upaya intensif Polres OKU Timur dalam mengantisipasi karhutla. Sebelumnya, jajaran Polres OKU Timur telah gencar melaksanakan patroli dan sosialisasi di 116 titik lokasi yang dinilai rawan. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho untuk memperkuat mitigasi bencana dan menindak tegas para pelaku pembakaran.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu bencana karhutla.
“Sesuai arahan dan instruksi Kapolda Sumsel, selain langkah pencegahan masif di ratusan titik rawan, kami juga menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan akan kami proses secara tuntas,” tegas AKBP Lalu Hedwin.
Ikuti Koridor.co.id
