— JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas penetapan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Ia juga memuji langkah tegas Polri dalam memburu pihak-pihak yang diyakini meraup keuntungan finansial dari bencana tersebut.

“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Habiburokhman menekankan pentingnya penegakan hukum karhutla yang menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, selama ini hanya pelaku di lapangan yang sering menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar kerap luput dari jeratan hukum. “Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Selain penindakan hukum, Habiburokhman juga mengapresiasi upaya pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri, termasuk pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal. Langkah konkret ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak maksimal dalam menghentikan dan mencegah bencana karhutla. “Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” imbuhnya.

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap perusak lingkungan dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem kita,” tutur Habiburokhman.

Polri Akan Kejar Pihak yang Menerima Keuntungan Karhutla

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya akan mengejar baik individu maupun korporasi yang menerima keuntungan dari kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.

“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya,” kata Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Brigjen Irhamni menegaskan tidak ada alasan pembenaran untuk membakar hutan dan lahan, terutama mengingat Indonesia tengah memasuki musim kemarau. Ia menambahkan bahwa pemadaman api seringkali terkendala minimnya sumber air di lokasi kebakaran.

“Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan,” ujarnya. Ia menekankan komitmen Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter dan jajaran polda, untuk melakukan penegakan hukum secara masif terhadap para pelaku yang mengambil keuntungan dari karhutla.

Hingga kini, total 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda, antara lain Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara. Polri terus melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.