— Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan ketetapan baru yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat lagi diajukan kasasi. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang bertujuan untuk menyelaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua MA, Sunarto, dalam acara peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA pada Kamis (20/8), menjelaskan pedoman tegas mengenai upaya hukum dalam perkara pidana. “Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto menambahkan bahwa terdakwa yang divonis lepas harus segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. Apabila jaksa mengajukan permohonan banding terhadap putusan lepas, maka wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi. “Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” jelasnya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. Aturan terbaru ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 299 KUHAP baru secara spesifik mengatur kriteria permohonan pemeriksaan kasasi yang tidak dapat diajukan. Berdasarkan ayat (1), permohonan pemeriksaan kasasi dapat diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung. Namun, ayat (2) merinci beberapa pengecualian, yaitu:

  • putusan bebas;
  • putusan berupa pemaafan Hakim;
  • putusan berupa tindakan;
  • putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
  • putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Respons Kejaksaan Agung

Menanggapi SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari aturan baru tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026) menyatakan, “Kami sedang pelajari dulu.” Anang enggan memberikan komentar lebih lanjut sebelum mempelajari secara mendalam aturan tersebut.

Respons Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan terkait SEMA tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/8/2026) menyatakan bahwa KPK akan selalu berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Budi menekankan pentingnya setiap penanganan perkara memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa pedoman tersebut mencakup hukum pidana materiil, hukum acara pidana, serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK.