— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Minggu hingga Senin, 23-24 Agustus 2026, penyidik menemukan surat imbauan dari KPK mengenai perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat edaran KPK tahun 2023 tersebut ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri. Surat itu berisi rekomendasi untuk meningkatkan aspek transparansi dalam seluruh proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan,” tutur Budi.

Ironisnya, penemuan surat imbauan ini terjadi di tengah kasus dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO), dan beberapa pihak lainnya. Selain surat edaran, penyidik KPK juga menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri. Kasus ini diungkap KPK terbagi dalam tiga klaster.

Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Klaster Pertama: Pemerasan

Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” jelas Taufik, salah satu juru bicara yang ditunjuk dalam kasus ini.

Namun, meskipun orang tua calon mahasiswa telah membayar, anaknya tetap tidak lulus seleksi. Ketika dimintai pengembalian, Dian dan Adhi mengaku uang tersebut sudah terpakai. Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman atas izin Sodiq meminjam uang dari pihak swasta dan menjanjikan pelunasan melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Klaster Kedua: Gratifikasi 2025-2026

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2025-2026. Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.

Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono diduga menerima gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya Rp 680 juta. Sodiq juga memerintahkan Mulyono untuk membiayai pembelian tiga bidang tanah yang kemudian atas nama Mulyono.

“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ucap Taufik.

“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” lanjutnya.

Klaster Ketiga: Tawar-menawar Mahar

Klaster ketiga terkait dengan dugaan tawar-menawar mahar pada tahun 2026. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, diduga bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa baru jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan.

Eko Sumanto disebut berkomunikasi intens dengan para pengepul dan melakukan ‘tawar menawar mahar’ atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

“Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” katanya.

Uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Sodiq. Setelah kesepakatan mahar disetujui, Sodiq memberikan akses akun miliknya kepada Eko untuk memberikan persetujuan (approval) kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.