— Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026. Dalam upaya memperkuat pembuktian, tim penyidik Jampidsus telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mencakup mitra wilayah Penyelenggara Sistem Penyedia Gizi (SPPG) hingga pemasok wadah makan atau yang dikenal sebagai ompreng. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Adapun keenam saksi yang dimintai keterangan adalah:

  • RSA, selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur
  • S, selaku Mitra SPPG Ciputat
  • SDS, selaku Karyawan Swasta
  • U, selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak
  • MA, selaku Supplier Ompreng
  • HD, selaku Mitra SPPG Cibadak

Anang menjelaskan bahwa keterangan dari para mitra dan pemasok tersebut sangat krusial bagi penyidik. Keterangan ini diharapkan dapat mempertajam alat bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara untuk para tersangka.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang. Ia menambahkan, “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.”

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka ini meliputi mantan pejabat BGN hingga pimpinan perusahaan yang menjadi penyedia motor listrik untuk program tersebut.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG ini mencakup dugaan adanya afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG. Selain itu, terindikasi adanya penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan berbagai barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:

  • Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN
  • Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN
  • Lodewyk Pusung, Mantan Wakil Kepala BGN
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
  • Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik BGN)
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  • Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN