Koridor.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dari pihak showroom mobil terkait penyitaan sebuah mobil Pajero Sport milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi yang dipanggil berinisial IRW, yang berprofesi sebagai swasta di sebuah showroom mobil. Selain itu, KPK juga memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto (HRM), Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo (RW), serta seorang pihak swasta bernama Rani Sorayya. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Nama Vinna Ledy Anggraheni mencuat dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar yang diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait kasus ini, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. Budi Prasetyo saat itu menyebutkan bahwa ini adalah “Sprindik umum”.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Pajero Sport milik Vinna yang diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha. Penggeledahan terkait perkara baru ini juga dilakukan pada 12-13 Agustus 2026, termasuk di kediaman Vinna.
KPK juga telah memeriksa seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. Penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah oleh Eno Bowo Susilo kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk mobil, apartemen, dan rumah mewah. Pemberian aset ini diduga terkait dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu. “Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” ujar Budi pada 27 Agustus.
Penyitaan aset terus berlanjut, dengan KPK menyita sebuah rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan pada 1 September 2026, yang diketahui milik Vinna. KPK juga mengungkapkan dugaan penerimaan uang oleh Vinna dari pengusaha, namun jumlah pastinya belum diungkapkan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Vinna Ledy Anggraheni sendiri merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKB. “Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” ujar Cucun di gedung DPR.
Ikuti Koridor.co.id
