— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Noor Faizah Maenofie, istri dari Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang sedang diselidiki KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Noor Faizah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Ia akan memberikan keterangan sebagai saksi mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjadi antara tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap Noor Faizah dilakukan bersamaan dengan tiga saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu Irfandy Ajidharma, Tri Budi Ambarsari, dan Rizky Slamet Apriadi. Hingga kini, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang akan dilakukan kepada para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) yang berperan sebagai orang kepercayaan bupati dari pihak swasta, Lilik Budi Suprianto (LBS) yang juga dari pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang menjabat sebagai staf administrasi di KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga bahwa Anom Widiyantoro melakukan aksi pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian dari uang tersebut dilaporkan diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik sendiri mengaku memiliki kemampuan untuk mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.