Koridor.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah mobil Pajero Sport yang diduga diberikan oleh pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). KPK mengungkapkan bahwa kepemilikan mobil tersebut menggunakan nama teman dekat Vinna, Rani Sorayya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik memanggil Rani Sorayya sebagai saksi untuk mendalami alasan namanya digunakan untuk mobil yang diduga merupakan pemberian pihak swasta kepada Vinna. “Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Budi menjelaskan berdasarkan penyidikan sementara, Rani Sorayya diketahui merupakan teman dekat Vinna Ledy Anggraheni. KPK belum merinci lebih jauh mengenai peran Rani dalam pemberian mobil tersebut. “Saudari RS ini diduga merupakan teman dekat dari saudari VLA,” tuturnya.
Selain memanggil Rani Sorayya, penyidik KPK juga memanggil Irwan Arifin (IRW), pihak showroom yang menjual mobil Pajero Sport tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Mobil Pajero Sport milik Vinna yang telah disita diduga merupakan hasil pemberian dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
“Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS. Di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” terang Budi.
Vinna Ledy Anggraheni sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik dalam perkara ini. Selain mobil, KPK juga telah menyita rumah milik Vinna yang diduga juga merupakan pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu. KPK menduga ada pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna terkait proyek tersebut.
“VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, namun belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Bupati Fikri sendiri menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek pada awal 2026.
Ikuti Koridor.co.id
