Koridor.co.id — Jakarta – Komisi III DPR RI menyampaikan laporan mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Laporan ini disaksikan langsung oleh Supriyono alias Botok, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), beserta sejumlah rekannya yang hadir di balkon rapat.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dalam penyusunannya dibandingkan undang-undang lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Polri. Hal ini disebabkan RUU Perampasan Aset merupakan konsep yang benar-benar baru dan belum pernah ada pengaturan serupa sebelumnya di Indonesia.
“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” jelas Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa revisi UU Polri bahkan hanya melibatkan perubahan sekitar delapan pasal, berbeda dengan RUU Perampasan Aset yang memerlukan penyusunan mendalam dari konsep baru.
Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Ia menyatakan bahwa Komisi III DPR secara intensif membahas setiap pasal dalam rancangan tersebut. Dalam proses perumusan draf, Komisi III telah memanggil sekitar 50 orang narasumber. “Hari ini ada 2 narasumber lagi sebetulnya, tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal Insyaallah nggak apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa Komisi III DPR telah melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset. Ia menggambarkan berbagai permasalahan aset yang seringkali berkaitan dengan tindak pidana, seperti kerugian negara yang tidak sepenuhnya kembali, keterbatasan cakupan aset, hambatan dalam perkara tertentu, ketidakjelasan prosedur, dan tata kelola yang belum optimal.
Berdasarkan draf RUU Perampasan Aset, aset yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana melakukan tindak pidana, aset temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian dari timbulnya tindak pidana. Penjelasan ini disampaikan Habiburokhman di hadapan Botok dan rekan-rekannya dari Pati yang mengikuti jalannya rapat dengan seksama.
Ikuti Koridor.co.id
