— JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyuarakan aspirasi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah fenomena investor asing yang meninggalkan perusahaan tanpa membayarkan hak pesangon kepada para pekerja.

Rapat yang dihadiri perwakilan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan anggota Komisi IX DPR RI ini dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (14/8). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan koalisi, Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf rekomendasi untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Kami membawa draf dan ini merupakan kemajuan luar biasa dalam penyusunan undang-undang. Komisi IX lebih terbuka saat ini untuk menerima masukan-masukan,” ujar Andi Gani seusai pertemuan.

Andi Gani menambahkan bahwa sekitar 80 persen usulan dari Koalisi Besar Buruh telah dimasukkan ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Koalisi ini sendiri menaungi 11 konfederasi buruh dan 158 federasi tingkat nasional.

“Tadi disampaikan oleh pimpinan Komisi IX bahwa 80 persen usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sudah masuk. Hanya saja, kami belum tahu rincian dari 80 persen tersebut,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya isu ini bagi partai politik. “Kami meminta partai-partai politik untuk tidak bermain-main karena isu ini sangat sensitif dan berisiko tinggi. Kami benar-benar akan mengumumkan partai mana saja yang tidak peduli terhadap penyusunan undang-undang ini,” tegas Andi Gani.

Beberapa isu utama yang menjadi perhatian koalisi meliputi sistem pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, dan cadangan pesangon. Andi Gani menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawabnya.

“Usulan dari koalisi besar mencakup masalah pengupahan, outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga cadangan pesangon. Jadi, negara jangan lari dari tanggung jawab. Ini saya tegaskan sekali lagi,” tutur Andi Gani.

Ia mengimbau agar perselisihan antara pengusaha dan buruh tidak dipertajam, melainkan diselesaikan bersama dengan peran aktif negara. “Jangan biarkan kami terus berhadapan dengan pengusaha. Ada tanggung jawab negara untuk hadir bersama karena mekanismenya adalah tripartit: pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Jika ketiganya berjalan selaras, tentu hasilnya akan sangat baik,” sambungnya.

Skema cadangan pesangon menjadi prioritas utama, mengingat banyaknya kasus perusahaan yang tutup tanpa menyelesaikan kewajiban kepada pekerja. “Terkait cadangan pesangon, kami dan APINDO sudah sepakat karena negara harus ikut berperan serta. Sebagai contoh, banyak perusahaan yang tutup atau beritikad buruk. Ada investor-investor asing nakal yang kabur meninggalkan usahanya setelah meraih keuntungan maksimal. Oleh karena itu, skema cadangan pesangon wajib ada dan dibayarkan di muka,” tegasnya.

Selain itu, koalisi mengusulkan agar nama rancangan undang-undang diubah menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut mereka, perlindungan hukum harus bersifat seimbang bagi kedua belah pihak.

“Kami mengusulkan nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya untuk buruh, melainkan juga untuk perusahaan dan pengusaha,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, memastikan bahwa seluruh usulan dari buruh maupun pengusaha akan diakomodasi dengan baik. Draf RUU tersebut direncanakan akan segera dibawa ke rapat paripurna.

“Kami memastikan usulan kedua belah pihak sudah terakomodasi. Nanti bisa dilihat bersama saat draf tersebut dibawa ke Rapat Paripurna,” katanya.