— JAKARTA – Sindikat pemalsuan uang yang beroperasi lintas daerah telah dua kali melakukan produksi uang palsu. Dari total 12 ribu lembar yang dicetak, 8 ribu di antaranya berhasil diedarkan, sementara 4 ribu lembar lainnya dinyatakan ‘cacat produksi’ karena ketidaksempurnaan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa produksi uang palsu ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan lokasi kedua di Banyumas, Jawa Timur.

“Dari Tasikmalaya sendiri mencetak dua kali. Cetakan pertama sebanyak 12 ribu lembar, yang cacat ada 4 ribu lembar, cacat itu tidak sempurna atau tidak mirip dengan yang asli,” ungkap Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (25/8/2026).

Sebanyak 8.000 lembar uang palsu yang berhasil diproduksi kemudian diedarkan oleh sindikat tersebut. Uang palsu ini dijual dengan harga Rp 225 juta.

“Kemudian uang palsu tersebut disebarkan oleh para tersangka diedarkan dengan cara menggabung dengan uang palsu atau membeli dengan jumlah banyak,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota pada bulan Agustus 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga akhirnya jaringan uang palsu ini terbongkar.

Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat menyita 40 item barang bukti, termasuk mesin pencetak uang palsu. Dari TKP Banyumas, polisi juga menyita mesin pencetak berukuran panjang yang disiapkan untuk ‘produk selanjutnya’.

“TKP kedua kita juga menyita mesin di Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, nah mesinnya ini yang panjang seperti kereta api. Mesin yang di Wangon itu adalah ‘next product’, apabila berhasil mereka akan memperbanyak lagi uangnya,” papar Nasriadi.

Selain itu, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu dengan pecahan nominal Rp 100.000. Menurut Kapolres, uang palsu tersebut tidak memiliki nilai konversi ke mata uang rupiah.

“Karena uang palsu tidak bisa dinilai jadi rupiah. Jadi rekan-rekan bisa menilai sendiri kalau 1 lembar itu Rp 100 ribu dikalikan 15.610 lembar,” ujarnya.

Dalam operasi ini, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 tersangka. Identitas dan peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  • Tersangka S: pemodal atau pendana, penyedia
  • Tersangka N: pencetak/finishing
  • Tersangka MK alias J: desainer, pengikat uang
  • Tersangka R: desainer
  • Tersangka W: pelubang
  • Tersangka AH
  • Tersangka K
  • Tersangka ARP
  • Tersangka GM
  • Tersangka HW: pengedar dan penyimpan
  • Tersangka SP