Koridor.co.id — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mengambil langkah strategis guna memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tujuannya adalah untuk memperkuat mitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan menjadi lebih independen, objektif, dan profesional.
Perubahan kebijakan ini menandai transformasi penting dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi. Sebelumnya, calon mitra koperasi memilih sendiri penilai aset. Kini, penunjukan KJPP dilakukan langsung oleh LPDB Koperasi. Hal ini diharapkan dapat membuat proses valuasi berlangsung lebih kredibel dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Hasil penilaian aset akan disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi untuk menjadi dasar analisis kelayakan pembiayaan.
Selain menandatangani PKS, LPDB Koperasi dan seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan proses pembiayaan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pakta Integritas ini menjadi instrumen penting dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bergulir. Komitmen tersebut mencakup pelaksanaan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan data dan dokumen, serta menolak segala bentuk suap dan gratifikasi dalam proses kerja sama.
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN.
“Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen. Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi,” tegas Krisdianto dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Krisdianto, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatkan pelayanan kepada calon mitra koperasi LPDB yang sedang mengajukan pinjaman. Di antaranya adalah kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses yang cepat dan terukur, serta terbebas dari pungutan liar atau pengenaan biaya yang tidak wajar yang dapat merugikan pihak koperasi.
“Bagi LPDB Koperasi, penilaian aset bukan hanya soal menentukan nilai jaminan. Penilaian yang independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi. Kami ingin kerja sama ini menjadi kolaborasi strategis yang mendorong standar profesionalisme penilaian semakin tinggi di Indonesia,” jelasnya.
Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan hasil proses seleksi nasional yang dilakukan secara terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).
Proses seleksi dirancang untuk menghasilkan mitra penilai yang memiliki integritas, kompetensi, dan jangkauan layanan yang memadai dalam mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia. “Kami ingin memastikan proses penilaian jaminan berlangsung semakin objektif dan independen. Karena itu, skema pemilihan KJPP kami ubah menjadi penunjukan oleh LPDB Koperasi. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi moral hazard serta menghindari ketidaksesuaian nilai taksasi aset sehingga kualitas pembiayaan menjadi semakin baik,” kata Afif.
Afif mengungkapkan, proses seleksi dimulai sejak koordinasi dengan MAPPI pada Februari 2026. Dilanjutkan dengan penyusunan kriteria seleksi bersama para pemangku kepentingan. Dari total 135 KJPP anggota IKJPP yang berkesempatan mengikuti proses seleksi, sebanyak 12 KJPP akhirnya ditetapkan sebagai mitra resmi LPDB Koperasi setelah melalui tahapan administrasi, evaluasi kompetensi, hingga presentasi penawaran.
Seluruh KJPP yang terpilih telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Keuangan. Mayoritas telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memiliki jaringan kantor di berbagai provinsi sehingga mampu mendukung kebutuhan penilaian aset pembiayaan koperasi secara nasional.
Afif menegaskan, LPDB Koperasi tetap membuka kesempatan bagi KJPP lain yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai mitra pada masa mendatang. “Kami ingin membangun ekosistem pembiayaan koperasi yang semakin sehat, transparan, dan akuntabel. Peluang kerja sama tetap terbuka bagi KJPP yang memiliki rekam jejak baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Semakin kuat kualitas penilaian aset, semakin kuat pula fondasi pembiayaan koperasi di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Managing Partner KJPP, Sugianto Prasodjo dan Rekan sekaligus Ketua Umum MAPPI, Budi Prasodjo, menyambut baik kemitraan strategis tersebut. Ia menilai kerja sama dengan LPDB Koperasi merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem pembiayaan koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
“Kami bekerja sama dengan LPDB Koperasi tentu dalam rangka memperlancar pembangunan, terutama pembangunan koperasi di seluruh Indonesia. Kami sebagai pelaku penunjang sektor keuangan dan profesi di sektor keuangan ingin turut serta membangun koperasi yang menjadi soko guru pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Budi.
Budi menambahkan, kerja sama ini merupakan titik awal kolaborasi yang lebih luas antara LPDB Koperasi dan profesi penilai. “Kalaupun kemudian anggota MAPPI berjumlah 135 KJPP dan saat ini baru 12 yang menjadi rekanan, kami menganggap ini sebagai titik awal yang sangat baik. Ke depan, kerja sama dapat berkembang tidak hanya pada penilaian agunan, tetapi juga studi kelayakan, monitoring proyek, hingga pengawasan berbagai aspek lainnya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan KJPP dalam proses pembiayaan LPDB Koperasi merupakan sebuah kehormatan bagi profesi penilai. “Bagi kami, ini merupakan kehormatan karena KJPP-KJPP dilibatkan dalam proses penilaian agunan sebagaimana praktik yang selama ini dilakukan di sektor perbankan. Kami siap mendukung terciptanya sistem pembiayaan koperasi yang semakin profesional, kredibel, dan terpercaya,” ujar Budi.
Melalui kemitraan dengan 12 KJPP tersebut, LPDB Koperasi optimistis kualitas tata kelola pembiayaan akan semakin meningkat. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap dana bergulir negara, sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan bagi koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia.
Ikuti Koridor.co.id
