Koridor.co.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari korek api hingga jeriken bekas bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita termasuk 35 buah korek api. “Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers pada Minggu (23/8/2026).
Selain korek api, Bareskrim juga menyita dua botol plastik berisi BBM jenis solar. Irhamni menegaskan bahwa botol plastik BBM tersebut menjadi bukti kuat yang mendukung penetapan tersangka. “Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” tambahnya.
Barang bukti lain yang disita petugas meliputi dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Brigjen Irhamni menyatakan bahwa motif pembakaran lahan sangat jelas berdasarkan barang bukti yang disita. “Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” jelasnya.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Riau. Rincian penetapan tersangka berdasarkan data Polda adalah sebagai berikut:
- Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
- Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
- Polda Sumsel: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
- Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka
- Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka
- Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka
- Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka
- Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api
- Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api
Ikuti Koridor.co.id
