— Jakarta – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menyatakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memegang peranan vital sebagai instrumen utama dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa. BUM Desa diharapkan mampu mengelola seluruh potensi yang dimiliki desa, menciptakan peluang usaha baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Pada akhirnya, keberadaan BUM Desa harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi kesejahteraan seluruh warga.

Ahmad Riza Patria menekankan bahwa ukuran keberhasilan BUM Desa tidak semata-mata diukur dari besaran omzet, aset, maupun keuntungan finansial yang berhasil diraih. Menurutnya, tolok ukur yang lebih penting adalah seberapa besar masyarakat desa mengetahui, mempercayai, menggunakan, dan merasakan secara langsung dampak positif dari keberadaan BUM Desa dalam kehidupan sehari-hari.

“Tapi seberapa besar masyarakat tahu, percaya, menggunakan, dan rasakan manfaat dari keberadaan BUM Desa,” ujar Riza dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Riza saat membuka acara sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BUM Desa dalam Mengelola Media Digital. Kegiatan ini diselenggarakan di Janti Park, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten, pada Rabu (26/8) kemarin.

Di Kabupaten Klaten sendiri, Riza mengamati adanya beragam jenis BUM Desa yang telah mengelola berbagai potensi lokal. Mulai dari pengelolaan wisata air, pasar desa, penyediaan air bersih, usaha kuliner, layanan internet, sektor perdagangan dan jasa, hingga peternakan, perikanan, dan pengelolaan sampah. Potensi yang sangat beragam ini, menurutnya, perlu untuk terus dimaksimalkan pengelolaannya dan diperkenalkan secara lebih luas kepada masyarakat umum, bahkan hingga menarik minat para investor.

Riza menambahkan bahwa media digital kini telah menjelma menjadi pasar sekaligus etalase baru yang sangat potensial bagi BUM Desa. Kehadiran berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, serta kanal digital lainnya, termasuk website resmi, dapat secara efektif membuka akses yang lebih luas agar masyarakat dapat mengenal berbagai aktivitas dan potensi unggulan BUM Desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sendiri telah berupaya mendukung upaya ini dengan menerbitkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa. Pedoman ini diharapkan dapat mempermudah BUM Desa dalam mengelola aspek komunikasi dan publikasi kegiatan serta potensi mereka.

Regulasi ini memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana BUM Desa dapat menyampaikan informasi secara akurat, edukatif, partisipatif, profesional, inklusif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, Riza mengungkapkan harapannya agar pelatihan peningkatan kapasitas dalam mengelola media digital ini dapat membuat BUM Desa semakin dikenal oleh berbagai kalangan, mulai dari masyarakat desa itu sendiri, para konsumen, pemerintah daerah, hingga pasar berskala nasional.

Dalam sesi dialognya dengan para pengelola BUM Desa, Riza turut mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Beberapa pengelola menyampaikan tantangan yang mereka hadapi, termasuk kebutuhan akan subsidi untuk menekan harga pakan ternak agar lebih terjangkau, serta urgensi pelatihan manajemen pengelolaan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di BUM Desa.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan PDT, Andi Nita Arie, menjelaskan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan pengelola BUM Desa dari Kabupaten Klaten dan Boyolali.

Andi Nita berharap melalui pelatihan ini, para pengelola BUM Desa akan semakin mampu melakukan publikasi potensi desa yang dimiliki secara efektif melalui pemanfaatan media digital.

“Pengelola BUM Desa diharapkan bisa lakukan publikasi secara terencana dan konsisten yang akhirnya meningkatkan promosi produk dan layanan hingga partisipasi masyarakat,” ujar Andi Nita.

Dalam rangkaian acara tersebut, Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa juga disosialisasikan secara mendalam. Regulasi ini akan berfungsi sebagai pedoman utama bagi para pengelola BUM Desa dalam memanfaatkan berbagai platform media digital untuk mempublikasikan potensi desa hingga mempromosikan produk dan layanan unggulan mereka.

Selain itu, sesi sosialisasi dan uji praktik publikasi BUM Desa juga digelar oleh Tim Jaring Indonesia. Dalam sesi ini, para pengelola BUM Desa mendapatkan kesempatan untuk belajar secara langsung bagaimana menggunakan website sebagai sarana publikasi potensi, promosi produk, hingga penyebaran informasi kegiatan BUM Desa.

Peserta juga dibekali pelatihan pengelolaan media sosial untuk memaksimalkan upaya publikasi digital BUM Desa. Pelatihan ini mendapatkan dukungan penuh dari mitra pembangunan, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI).

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Pusbangjak Kemendes PDT Agus Kuncoro, Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kepala Dinas PMD Klaten Wahyuni Sri Rahayu, Perwakilan Biro Hukum Setjen Kemendes, Kepala Desa Janti Tri Prakoso, dan Direktur BUMDesa Jaya Janti Didik Setiawan.