— Tim Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur, Sumatera Selatan, berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan. Peristiwa ini terjadi di areal PT Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.

Penangkapan ini bermula ketika petugas penjaga menara api mendeteksi adanya titik api di CPT 24 Block Sungai Tuha pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum api terlihat, petugas juga sempat mengamati sebuah mobil berhenti di dekat lokasi tersebut.

“Petugas melihat adanya titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha. Sebelum titik api terlihat, petugas juga sempat melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara.

Setelah mobil tersebut meninggalkan area, petugas melihat api mulai membesar. Hal ini mendorong dilakukannya penelusuran lebih lanjut terhadap kendaraan yang dicurigai berada di sekitar lokasi kejadian.

Melalui koordinasi dengan pihak keamanan dan Divisi General Affairs PT MHP, penelusuran mengarah pada sebuah mobil dengan nomor polisi BG-8583-DR. Pengemudi mobil tersebut, yang diketahui berinisial YAP (19), menjadi titik awal pengembangan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut berperan dalam pembakaran lahan tersebut. Kedua terduga lainnya berinisial JS (38) dan OB (27). Ketiga terduga pelaku diamankan pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.