— Pengacara Laksamana Muda (Purn) Leonardi menyatakan telah mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama 2,5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pengajuan banding ini dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Surya Wiranto, pengacara Leonardi, menyampaikan bahwa akta banding telah dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sehari setelah putusan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. “Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ujar Surya Wiranto dalam dokumen hak jawab yang diterima pada Senin (7/9/2026).

Pihak Leonardi menilai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut keliru. Surya Wiranto menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor diartikan sebagai delik formil, yang tidak mengharuskan pembuktian kerugian negara secara nyata.

“Perlu diketahui sebelum putusan MK tersebut, frasa ‘dapat merugikan keuangan negara’ dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa ‘dapat’ tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait angka kerugian negara dalam kasus ini. Dengan dasar tersebut, mereka meminta agar Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia. “Untuk itu kami meminta Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan dua terdakwa bersalah dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan periode 2012-2021. Jaksa penuntut umum sendiri masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang menjabat sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis pidana penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Mayjen TNI Lokal Arwin Makal. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari.

Sementara itu, terdakwa lainnya, seorang warga negara Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Thomas juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 140 hari.