Koridor.co.id — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa kenaikan target penerimaan pajak pada tahun 2027 menjadi Rp 2.593,4 triliun, atau bertambah Rp 2 triliun dari target awal, dinilai masih berada dalam batas rasional. Peningkatan ini diproyeksikan akan ditopang oleh berbagai sektor, termasuk kinerja sumber daya alam (SDA), pertumbuhan ekonomi nasional, serta perkembangan sektor industri dan hilirisasi.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa penerimaan pajak berpotensi mengalami peningkatan seiring dengan performa positif komoditas SDA. Selain itu, keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kinerja ekspor sekaligus mencegah praktik kecurangan seperti selisih harga atau underinvoicing.
“Dengan tambahan penerimaannya Rp 2 triliun itu masih memungkinkan, karena pertama juga dengan adanya sumber daya alam, dengan PT DSI itu tentunya akan menumbuhkan penambahan pajak juga,” ujar Wihadi kepada wartawan di Gedung DPR pada Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, Wihadi menambahkan bahwa penyesuaian target penerimaan pajak ini juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2027. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6% di tahun 2027, yang merupakan angka lebih tinggi dibandingkan target pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4%.
“Tambahan Rp 2 triliun itu karena memang pertumbuhan kita 6%. Jadi dengan menghitung PDB itu, apa yang disampaikan pemerintah masih kurang Rp 2 triliun,” terang Wihadi.
Selain sektor SDA, Wihadi memperkirakan penerimaan negara secara keseluruhan dapat meningkat seiring dengan membaiknya kinerja sektor industri dan keberlanjutan kebijakan hilirisasi. Menurutnya, jika geliat industri dan hilirisasi berhasil menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian, hal tersebut berpotensi memberikan dampak positif berantai terhadap penerimaan pajak negara.
“Saya kira di SDA pasti akan lebih tinggi. Tentunya juga dengan hilirisasi, dengan industri juga pasti akan memungkinkan tambahan penerimaan pajak,” tutur Wihadi.
Secara agregat, target penerimaan negara pada tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 3.435,1 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,1 triliun dibandingkan dengan target awal yang tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yaitu sebesar Rp 3.426,1 triliun.
Peningkatan target pendapatan negara tersebut mayoritas berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami kenaikan Rp 5,1 triliun, dari semula Rp 517,4 triliun menjadi Rp 522,5 triliun. Target penerimaan pajak juga naik Rp 2 triliun, dari Rp 2.591,4 triliun menjadi Rp 2.593,4 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai turut meningkat Rp 2 triliun, dari Rp 316,6 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.
Faktor-faktor yang akan memengaruhi penerimaan perpajakan di tahun 2027 meliputi proyeksi kinerja ekonomi, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta antisipasi terhadap risiko volatilitas harga komoditas global. Kebijakan perpajakan yang rencananya akan dijalankan pada 2027 mencakup penguatan reformasi perpajakan yang berkelanjutan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional.
Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi, sinergi antarlembaga, dan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, sistem perpajakan ekonomi digital akan terus diperkuat agar tercipta kondisi yang kondusif dan berkeadilan. Pemerintah juga akan menyalurkan insentif yang terarah guna mendorong investasi dan hilirisasi di berbagai sektor.
Ikuti Koridor.co.id
