Koridor.co.id — JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Kan tentunya kan diperiksa dulu, diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak ya nanti proses penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada Ruben Onsu untuk hadir pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Ruben Onsu.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” ungkapnya.
Kepolisian akan menunggu hingga jadwal pemanggilan tiba. Apabila Ruben Onsu tidak mengindahkan surat panggilan pertama, maka surat panggilan kedua akan segera dilayangkan.
“Ya kita tunggu aja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang atau nggak kalau panggilan tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua,” ucapnya.
Duduk Perkara Dugaan Penipuan
Sebelumnya, Joko menjelaskan bahwa laporan terhadap Ruben Onsu terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini berinisial P, sementara korban yang dirugikan berinisial DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben Onsu diduga menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Kesepakatan pun terjadi, di mana korban menyerahkan sejumlah modal.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” imbuhnya.
Namun, Ruben Onsu diduga tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal yang telah disetorkan oleh korban. Atas dasar tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Ikuti Koridor.co.id
