— Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membuka kemungkinan untuk melakukan mediasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan artis Ruben Onsu. Namun, opsi mediasi ini sangat bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menyatakan bahwa proses mediasi masih memiliki peluang untuk ditempuh. “Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih tentunya ada peluang untuk diselesaikan kembali kepada kedua belah pihak,” kata Joko kepada wartawan pada Rabu (26/8/2026).

Saat ini, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu. “Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan, berjalan pemeriksaan nanti seperti apa, ya tentunya akan dilaksanakan gitu rekan-rekan,” jelasnya.

Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Jumat Ini

Sebelumnya, Ruben Onsu telah dipanggil sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan Ruben Onsu dijadwalkan pada 28 Agustus 2026.

“Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan pada Selasa (25/8).

AKBP Iskandarsyah turut menjelaskan alasan Ruben belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka. Hal ini merujuk pada Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Alasan tersebut meliputi tersangka tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, serta tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.