— Jakarta – Artis Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Pemanggilan tersebut dilayangkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan alasan mengapa Ruben Onsu belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tersangka tidak ditahan jika tidak mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Selain itu, beberapa syarat lain yang membuat tersangka tidak ditahan antara lain tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, tidak menghambat proses penyelidikan, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. Syarat lain adalah tidak adanya ancaman keselamatan atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan tidak memengaruhi saksi untuk mengatakan kejadian sebenarnya.

Duduk Perkara Penipuan Investasi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, merinci bahwa laporan terhadap Ruben Onsu terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini berinisial P, sementara korban penipuan berinisial DM.

Menurut laporan tersebut, Ruben Onsu diduga menawarkan peluang investasi kepada korban dalam salah satu bisnis yang dimilikinya. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menyerahkan sejumlah modal. “Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko.

Joko menambahkan bahwa kesepakatan tersebut mencakup perjanjian mengenai keuntungan yang dijanjikan. “Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” imbuhnya.

Namun, setelah jangka waktu kesepakatan tiba, korban mengaku tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan, dan modal yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.