Koridor.co.id — TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten merespons laporan mengenai dugaan pencemaran di Sungai Cisadane, wilayah Tangerang Raya. Laporan tersebut datang dari Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation. Menindaklanjuti laporan itu, petugas DLHK Banten segera melakukan pengambilan sampel air di tiga titik saluran pembuangan industri di sekitar sungai tersebut.
Pengambilan sampel dipimpin langsung oleh Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, pada Rabu (26/8/2026). Tiga lokasi industri yang menjadi fokus pengambilan sampel berada di wilayah Tangerang Raya, yaitu PT PUP di Serpong Utara, PT ST di Kelapa Dua, dan PT Y di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam inspeksi awal di lapangan, tim menemukan beberapa indikasi yang memperkuat dugaan pencemaran. Ditemukan kondisi air yang keruh, saluran pembuangan limbah yang langsung mengalir ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah di bantaran sungai, serta adanya aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) liar dan pembakaran sampah secara ilegal.
“Pengawasan ini merupakan komitmen dan instruksi tegas pimpinan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Banten. Hasil pengamatan lapangan merupakan indikasi awal. Sampel air telah diamankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten guna memastikan parameter seperti BOD, COD, TSS, pH, serta kandungan logam berat sesuai baku mutu lingkungan. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah laboratorium,” jelas Budi.
DLHK Banten menegaskan akan menerapkan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar secara mutlak. Penegakan hukum lingkungan juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika hasil uji laboratorium nantinya membuktikan adanya pencemaran yang melebihi baku mutu yang ditetapkan, pihak perusahaan yang bersangkutan akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Konsekuensi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Budi merinci, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi atau pembekuan saluran limbah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha. “Pertama, sanksi administratif berefek jera,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan dan ganti rugi. Ini mencakup perbaikan sumber pencemaran, pembersihan air sungai, serta pemulihan ekosistem yang rusak. Seluruh biaya pemulihan ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha yang terbukti mencemari.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu air limbah, kasus tersebut akan dilimpahkan ke ranah pidana. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. “Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui baku mutu air limbah, kasus akan dilimpahkan ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Tangerang Raya. Koordinasi ini bertujuan untuk memproses hasil laboratorium yang diperkirakan akan keluar dalam beberapa hari ke depan, sekaligus menertibkan lokasi TPS liar yang berada di sepanjang bantaran sungai. “Seluruh proses tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah hingga hasil pengujian sah dikeluarkan,” tutup Budi.
Ikuti Koridor.co.id
