— Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menelan kekalahan dalam gugatan praperadilan yang diajukannya. Kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempatnya yang mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Penolakan ini didasari oleh perubahan status Roy Suryo dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkara pokoknya dilimpahkan ke pengadilan.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” jelas hakim.

Hakim juga menyoroti langkah hukum Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Menurut hakim, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap hakim, seraya memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.

Polda Metro Jaya, selaku termohon, menyatakan menghormati putusan hakim. Pihaknya menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai aturan.

Tiga Kekalahan Sebelumnya

Penolakan praperadilan keempat ini menambah daftar kekalahan Roy Suryo dalam upaya hukum serupa. Sebelumnya, tiga gugatan praperadilan lain yang diajukan Roy Suryo juga telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada gugatan praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo. Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Polda Metro Jaya kala itu menyatakan menghormati putusan hakim dan menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu tidak dibatalkan.

Selanjutnya, pada praperadilan kedua, hakim menolak permohonan Roy Suryo terkait status tersangkanya. Hakim menilai Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara dan menyalahgunakan praperadilan.

Pada praperadilan ketiga, hakim juga tidak menerima permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan dan bukan merupakan ranah praperadilan.

Meskipun kalah berulang kali, Polda Metro Jaya menyatakan siap jika Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan lagi.